''KPU akan segera melakukan evaluasi total setelah tahapan pemilu berakhir. Evaluasi akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari KPU kabupaten/kota, kemudian provinsi, baru kemudian KPU Pusat dan luar negeri,'' kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/8).
Sedangk an mengenai keputusan KPU dalam menyikapi keputusan lembaga hukum tertinggi di Indonesia (MK dan MA) dalam penghitungan tahap kedua yang hasil keputusannya bertolak belakang satu sama lain, menurutnya, pihaknya akan mengambil keputusan tepat dan terbaik untuk menyelaraskan dua keputusan itu.
Namun, tambahnya, agar KPU tidak dianggap tidak menjalankan keputusan pengadilan, pihaknya akan mengambil sikap hati-hati dan bijaksana. KPU, katanya, akan menjaga indenpendensi dan profesionlisme dengan tidak berpihak kepada kelompok manapun, sedangkan mengenai tafsir UU, KPU harus berpihak pada kebaikan dan masyarakat banyak.
Tetapi menurutnya, dalam hal melaksanakan keputusan MA, maka keputusan itu tidak berlaku surut, sehingga semua keputusan KPU, baik KPU provinsi dan kabupaten/kota menyangkut penghitungan tahap dua tetap sah dan bisa dilaksanakan.
D ikemukakan bahwa untuk mengambil keputusan soal keputusan MK dan MA itu, KPU akan melakukan rapat pleno pada 21 Agustus 2009, termasuk menyelesaikan penghitungan tahap dua dan tahap tiga berdasarkan keputusan MK.
''Sidang pleno nanti juga KPU akan mengundang Bawaslu dan lembaga tinggi Negara, yaitu MPR, DPR, DPD, MK, MA dan partai poilitik,'' kata Hafiz.
Diimbau bersatu
Sementara itu usai penetapan SBY-Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2009-2014 di Kantor KPU, Jakarta, Sekjen Partai Demokrat Marzuki Ali mengajak masyarakat dan semua pihak kembali bersatu untuk membangun bangsa dan Negara.
Menurut nya, setelah KPU menetapkan keputusan mengenai pemilu dan pilpres, maka semua pihak harus bersatu lagi, melupakan perbedaan partai, dan kembali bekerja di bidangnya masing-masing.
Pemilu, katanya, hanya merupakan wahana dalam menegakkan demokrasi, sehingga ketika pemilu selesai, maka semua hasilnya harus diterima dengan lapang dada, apalagi sebelum diputuskan KPU, sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keputusan KPU sah. (mf/ysoel)
0 komentar:
Posting Komentar